MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA PT. PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY (PGE) TOMOHON

Poluan, Brigita F. C. (2016) MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA PT. PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY (PGE) TOMOHON. Mahasiswa thesis, Politeknik Negeri Manado.

[img] Text
Brigita Poluan.doc

Download (289kB)

Abstract

Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Banyaknya perusahaan baru yang muncul ataupun yang sudah lama serta instansi-instansi pemerintah diharapkan memasukkan pajak yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Salah satu pajak yang diterapkan di Indonesia adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak yang berlaku bagi pegawai/karyawan adalah pajak penghasialan pasal 21. Pajak penghasilan dikenakan atas orang yang telah menerima penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 3.000.000,- dengan status TK/0. Peneliti melakukan Praktek Kerja Lapangan pada PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) selama 3 bulan dan dalam kenyataannya, praktek perhitungan PPh pasal 21 yang diberlakukan di PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) belum sesuai dengan peraturan Undang-undang pajak penghasilan (PPh) yang di berlakukan di Indonesia. Untuk itu peneliti ingin mengetahi perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap yang bekeja di PT Pertamina Geothrmal Energy (PGE). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara; observasi pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati secara langsung aktivitas perpajakan dalam perusahaan.Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisa data secara Kuantitatif Komperatif dimana metode ini merupakan penelitian dengan memperoleh dengan perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh peneliti sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dari hasil perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang dilaukan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) terdapat perbedaan jumlah PPh pasal 21 yang dihitung menurut Pengaturan Umum Dalam (PUD) dan yang dihitung menurut Undang-Undang Perpajakan yang berlaku saat ini yaitu Rp. 75. 000 untuk karyawan tetap. Dari perhitungan tersebut ternyata karyawan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) membayar PPh pasal 21 lebih besar dari apa yang seharusnya mereka bayar. Sebaiknya perusahaan mengurangi biaya pensiun dan biaya jabatan sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) karena biaya pajak yang akan dibayar setiap bulanyan lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan yang perusahaan gunakan saat ini.

Item Type: Karya Ilmiah (Mahasiswa)
Subjects: A Akuntansi dan Keuangan > AE Tesis. Disertasi dan Skripsi
Divisions: Niaga > Jurusan Akuntansi
Depositing User: User 1
Date Deposited: 03 Mar 2017 09:16
Last Modified: 03 Mar 2017 09:16
URI: http://repository.polimdo.ac.id/id/eprint/764

Actions (login required)

View Item View Item