Analisa Akuntansi Aset Tetap Barang Milik Negara Berdasarkan PSAP No. 07 dalam PP no. 71 tahun 2010 Pada Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Sulut

Aziz, Afdol (2016) Analisa Akuntansi Aset Tetap Barang Milik Negara Berdasarkan PSAP No. 07 dalam PP no. 71 tahun 2010 Pada Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Sulut. Mahasiswa thesis, Politeknik Negeri Manado.

[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (207kB) | Preview

Abstract

Implementasi Manajemen pemerintahan selaku badan layanan umum dimungkinkan untuk dapat melakukan pengelolaan serta pencatatan atas asset tetap Barang Milik Negara, berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2010 untuk memenuhi kebutuhan pertanggung jawaban atas pengelolaan BMN dan kebutuhan-kebutuhan manajerial Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Masalah yang diteliti tentang bagaimanakah Penerapan akuntansi aset tetap dan Perlakuan Akuntansi terhadap asset tetap, apakah sudah sesuai dengan PSAP No. 07 dalam PP no. 71 tahun 2010 pada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (Kanwil Ditjen PBN) Provinsi Sulawesi Utara, dengan tujuan penelitian untuk menganalisis akuntansi aset tetap dan perlakuan akuntansi aset tetap Negara terhadap pengakuan, pengukuran dan pengungkapan aset tetap, penyusutan dan Penghentian/Penghapusan Aset tetap berdasarkan PSAP no. 07 dalam PP no 71 tahun 2010. Metode penelitian yang digunakan metode studi kasus yang memfokuskan pada Catatan atas Laporan Keuangan per tengah semester tahun anggaran 2015 dan PSAP No. 07 tentang Aset Tetap dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 dengan sumber data primer dan data sekunder teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen, wawancara dan observasi dengan tiga teknik analisis data kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisa Perlakuan akuntansi atas asset tetap Barang Milik Negara telah memenuhi syarat dan ketentuan yang terlampir dalam PSAP no. 07 dalam PP no. 71 tahun 2010, perlakuan akuntansi atas Aset Tetap Barang Milik Negara pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Utara dapat ditarik kesimpulan bahwa Penyajian Aset tetap, mulai dari pengakuan dimana Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal, pengukuran/penilaian dan pengungkapan diukur berdasarkan biaya perolehan, penyusutan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional, dan penghentian/pelepasan (penghapusan) yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah yang tidak memenuhi defenisi aset tetap dipindahkan ke pos aset lainlain sesuai nilai tercatatnya, sampai dengan penyusunan laporan aset tetap di neraca yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang berdasarkan Akrual basis telah sesuai dengan PSAP no, 07 dalam PP no. 71 tahun 2010. Kata kunci: Akuntansi Aset Tetap, PSAP No 07 dalam PP no 71 tahun 2010,BMN

Item Type: Karya Ilmiah (Mahasiswa)
Uncontrolled Keywords: Akuntansi Aset Tetap, PSAP No 07 dalam PP no 71 tahun 2010,BMN
Subjects: A Akuntansi dan Keuangan > AE Tesis. Disertasi dan Skripsi
Divisions: Niaga > Jurusan Akuntansi
Depositing User: User 1
Date Deposited: 27 Apr 2017 09:28
Last Modified: 27 Apr 2017 09:28
URI: http://repository.polimdo.ac.id/id/eprint/865

Actions (login required)

View Item View Item