PROSEDUR IZIN TINGGAL TERBATAS/KITAS BAGI TENAGA KERJA ASING DI KANTOR IMIGRSI KELAS I MANADO

PHUN, DEBORA GRATIA MAILANGKAY (2016) PROSEDUR IZIN TINGGAL TERBATAS/KITAS BAGI TENAGA KERJA ASING DI KANTOR IMIGRSI KELAS I MANADO. Mahasiswa thesis, Politeknik Negeri Manado.

[img] Text
BAB 1.docx

Download (41kB)
[img] Text
DAFTRA ISI.docx

Download (22kB)

Abstract

Penulisan Laporan Akhir ini bertujuan membahas tentang Prosedur Izin Tinggal Terbatas/KITAS bagi Tenaga Kerja Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Manado. Penulis mengumpulkan data-data dengan melakukan observasi secara langsung setiap apa yang terjadi, selain itu penulis juga menggunakan studi pustaka dengan mencari dan membaca buku-buku yang berkaitan dengan Laporan Akhir yang penulis buat. Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrai Kelas I Manado bagi Orang Asing berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau yang biasa disebut KITAS. Prosedur Izin Tinggal terbatas/KITAS Bagi Tenaga Kerja Asing sendiri sudah tertulis dalam Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994, tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Izin Tinggal Terbatas Sendiri adalah salah satu jenis Izin Keimigrasian yang diberikan pada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang tebatas. Orang Asing yang boleh mendapatkan Izin Tinggal Terbatas/KITAS adalah Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas, Orang Asing pemegang Visa Terbatas dan Orang Asing yng bekerja sebagai nahkoda anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan Nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif. Persyaratan Izin Tinggal Terbatas/KITAS bagi Tenaga Kerja Asing di ajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus di penuhi oleh 2 pihak yaitu dari Perusahaan sebagai sponsor dan Tenaga Kerja Asing itu sendiri. Pelayanan Izin Tinggal Terbatas/KITAS permohonan baru di Kantor Imigrasi Kelas I Manado terhitung sejak bulan maret sampai bulan juni berjumlah 15 orang pemohon. Sebagai masukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Manado agar supaya melayani para pemohon sesuai dengan SOP yang berlaku serta meningkatkan pengawasan bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terlebih khusus pemegang Izin Tinggal Terbatas/KITAS bagi Tenaga Kerja Asing yang harus mendapat perhatian lebih agar Orang Asing menggunakan Izin Tinggal yang dimiliki sesuai dengan aturan dan dapat mengurangi penyalahgunaan Izin Tinggal. Sehingga fungsi dari Kantor Imigrasi Kelas I Manado benar-benar dapat terealisasikan dengan baik.

Item Type: Karya Ilmiah (Mahasiswa)
Uncontrolled Keywords: Izin Tinggal Terbatas, KITAS, Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Manado
Subjects: F Travelling > FE Tesis. Disertasi dan Skripsi
Divisions: Niaga > Jurusan Pariwisata
Depositing User: Mr Sonnie Marsabessy
Date Deposited: 06 Apr 2018 14:29
Last Modified: 06 Apr 2018 14:30
URI: http://repository.polimdo.ac.id/id/eprint/1512

Actions (login required)

View Item View Item