ANALISIS KEPATUHAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

Wokas, Aprilia (2025) ANALISIS KEPATUHAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA. Mahasiswa thesis, Politeknik Negeri manado.

[img] Text
SKRIPSI_Aprillia Wokas.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan fokus penelitian meliputi tiga aspek utama, yaitu kepatuhan dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan. Penelitian ini memiliki beberapa fungsi penting, baik secara teoritis maupun praktis. Hasil penelitian dapat menjadi dasar untuk meningkatkan sistem administrasi perpajakan, memberikan kontribusi literatur tentang implementasi PPh Pasal 22 di instansi pemerintah, menjadi sarana pengembangan kompetensi dalam menganalisis isu perpajakan dan kepatuhan wajib pajak serta menjadi referensi untuk penelitian selanjutnya. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap proses pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Teknik analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini dengan langkah-langka yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah mematuhi aspek perhitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022. Namun, ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, faktor utama ketidakpatuhan meliputi: keterbatasan sumber daya manusia dalam memahami regulasi terbaru, tidak adanya integrasi sistem keuangan dengan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rotasi jabatan yang mengganggu konsistensi pelaksanaan, serta minimnya sosialisasi dari otoritas pajak. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dalam hal kepatuhan perhitungan dan kepatuhan penyetoran PPh Pasal 22 pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, namun dalam kepatuhan pelaporan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22. Rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan PPh Pasal 22 pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yaitu pembentukan unit khusus yang fokus pada administrasi perpajakan,penerapan sistem akuntansi terpadu untuk mempercepat proses pelaporan, serta sinergi dengan kantor pelayanan pajak melalui penyelenggaraan pelatihan bersama.

Item Type: Karya Ilmiah (Mahasiswa)
Uncontrolled Keywords: Kepatuhan, Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 22
Subjects: B Perpajakan > BD Karya Ilmiah
Divisions: Niaga > Jurusan Akuntansi
Depositing User: Mrs Sarini Podomi
Date Deposited: 06 Aug 2026 02:36
Last Modified: 06 Aug 2026 02:36
URI: http://repository.polimdo.ac.id/id/eprint/4610

Actions (login required)

View Item View Item