ANALISIS KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KOTA SORONG

Jitmau, Elfis (2016) ANALISIS KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KOTA SORONG. Mahasiswa thesis, Politeknik Negeri Manado.

[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (19kB) | Preview

Abstract

Reformasi keuangan negara telah dimulai sejak tahun 2003 ditandai dengan lahirnya paket undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu undang - undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kehadiran peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual mewajibkan pemerintah daerah kota sorong untuk menerapkan laporan keuangan berbasis akrual pada tahun 2016 nanti. Sesuai dengan latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Kesiapan akuntansi pemerintah kota sorong pada kantor pelayanana perizinan terpadu dan penanaman modal kota sorong. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan pemerintah Kota Sorong dalam menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Peneliti memilih pendekatan interpretif karena dalam penelitian ini peneliti bertujuan untuk menginterpretasi sejauh mana kesiapan pemerintah Kota Sorong menuju penerapan standar akuntansi pemerintahan baru yaitu standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. pengelola keuangan pemerintah Kota Sorong ketika dipertanyakan tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, mereka sudah tau sekali akan definisi dari basis akrual itu sendiri. Anwar selaku subbagian umum dinas pelayanaan perizinana kota sorong melihat basis akrual sebagai peristiwa ekonomi yang meskipun belum ada uang masuk ke kas daerah, tetapi sudah ada yang mengikat antara wajib pajak dan petugas pajak pada saat itu bisa diakui sebagai pendapatan. Dalam menwujutkan pemerintah yang tranparan dan akuntabel, semakin nyata dengan dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual. Peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyusun laporan keuangan baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Saran yang diajukan peneliti sebagai hasil dari penelitian ini, dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di tahun 2016, khususnya pada pemerintah Kota Sorong yaitu perlu adanya upaya akselerasi sinkronisasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan peraturan lokal di pemerintah daerah. Kata kunci : Kebijakan Akuntansi, Pemerintahan Daerah, PP 71 Tahun 2010

Item Type: Karya Ilmiah (Mahasiswa)
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Akuntansi, Pemerintahan Daerah, PP 71 Tahun 2010
Subjects: A Akuntansi dan Keuangan > AE Tesis. Disertasi dan Skripsi
Divisions: Niaga > Jurusan Akuntansi
Depositing User: User 1
Date Deposited: 28 Apr 2017 13:30
Last Modified: 28 Apr 2017 13:30
URI: http://repository.polimdo.ac.id/id/eprint/891

Actions (login required)

View Item View Item