Syahputri, Andriyani Merin (2017) PRAKTEK MEKANISME PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA. Mahasiswa thesis, Politeknik Negeri Manado.
Text
Daftar isi.docx Download (28kB) |
|
Text
Bab I.docx Download (559kB) |
Abstract
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di Provinsi Sulawesi Utara. Kantor yang akrab disebut Kanwil DJKN Suluttenggomalut merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tujuan penelitian penulis yaitu untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 atas pegawai tetap pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta untuk mengetahui ketentuan yang berlaku pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara apakah telah sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku dalam Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif yaitu menggambarkan, menguraikan, menjelaskan suatu praktek akuntansi dan perpajakan yang diterapkan perusahaan serta membandingkan dengan standar yang berkaitan dengan PPh Pasal 21. Setelah penulis melakukan penelitian tentang mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada Kanwil DJKN Suluttenggomalut akhirnya penulis mengetahui bagaimana cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016.
Item Type: | Karya Ilmiah (Mahasiswa) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
Subjects: | B Perpajakan > BE Tesis. Disertasi dan Skripsi |
Depositing User: | Mrs Sarini Podomi |
Date Deposited: | 19 Dec 2017 13:01 |
Last Modified: | 19 Dec 2017 13:01 |
URI: | http://repository.polimdo.ac.id/id/eprint/1255 |
Actions (login required)
View Item |